Lagi – Lagi TPP Guru TK di Mojokerto Dipungli

MAJA mojokerto | Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru PNS dan Guru TK di Kabupaten Mojokerto dipungli.
Menurut salah satu Guru di kecamatan Kutorejo, tunjangan profesi pendidik atau TPP yang diterima di minta menyetor ke UPT Dinas Pendidikan sebesar Rp 750 ribu, alasanya uang ini untuk UPT dan Dinas Pendidikan. Sebelumnya juga ada pungutan yang harus dibayar sebesar Rp 500 ribu alasanya untuk pembangunan gedung PGRI dan untuk UPT Dinas Pendidikan.
Sedangkan menurut salah satu guru TK non PNS, juga ada pungutan. Insentif yang seharusnya Rp 150 ribu setiap bulan hanya diterimakan Rp 75 ribu perbulan.
Sementara itu, Yoko Priyono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menjelaskan, tidak tahu soal potongan dan penyetoran dari guru yang menerima TPP.Termasuk potongan insentif guru TK non sertifikasi. ” Masalah ini akan dicek ke masing – masing Kecamatan siapapun yang melakukan pungli akan diberi sanksi tegas,” Jelasnya.(bud/feb)